Opini Musik – Lembaga Kolektif Manajemen Nasional (LMKN) menjelaskan alur distribusi yang harus ditempuh para musisi untuk mendapatkan hak royalti. Penjelasan dinilai perlu untuk menyikapi keluhan musisi soal persoalan distribusi royalti.

Menurut Komisioner LMKN Pencipta Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi
Menurut Komisioner LMKN Pencipta Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi Tito Sumarsono hak-hak royalti dari para musisi dapat didistribusikan mulai Desember 2022. Royalti tersebut merupakan hasil pengumpulan yang dikoordinasikan Koordinator Utama Pelaksana Harian LMKN Handry Noya dan Sandec Sahetapy bersama mitra perusahaan LMKN, PT LAS, dalam enam bulan terakhir.
Sumarsono mengatakan para musisi nantinya mendapatkan hak royalti tersebut melalui LMK masing-masing tempat mereka bernaung. “Seberapa pun yang didapat (dari pengumpulan royalti) akan segera didistribusikan kepada pemberi kuasa melalui LMK,” tutur Tito Sumarsono, seperti diberitakan detikcom, Selasa (25/10).
Berdasarkan keterangan Komisioner LMKN HAK Terkait Bidang Keuangan dan Distribusi Johnny Maukar royalti yang akan didapat para musisi berasal dari yang terkumpul dalam rentang waktu Juli-Desember 2022. “Pengumpulan royalti itu, cut-off-nya 15 Desember, yang saat ini tengah dikumpulkan adalah dari Juli-Desember,” terang Johnny Maukar.
Johnny mengatakan royalti Januari sampai Juli 2022 sudah ditransfer ke LMK. Namun, ia kembali menyerahkan kepada LMK untuk pendistribusian royalti ke masing-masing musisi. “Untuk urusan membagikan atau belum (kepada musisi), biasanya teman-teman LMK itu membagikan pada saat lebaran,” jelas Johnny Maukar.