LMKN Jelaskan Alur Distribusi Royalti Musik Musisi

Dharma Oratmangun memastikan akan melakukan langkah tegas untuk mengoptimalkan kinerja LMKN

Sedangkan ketua LMKN Dharma Oratmangun memastikan akan melakukan langkah tegas untuk mengoptimalkan kinerja LMKN dalam mengumpulkan royalti, yang sudah sepatutnya menjadi hak para musisi di Indonesia. “Dari pemberi kuasa (pemilik hak cipta) sudah memberikan kuasanya ke LMK, LMK berhimpun di LMKN, dan tugas LMKN adalah cari sebanyak-banyaknya dan bagi sebanyak-banyaknya,” tegas Dharma Oratmangun.

Pada awal 2022, sejumlah musisi yang tergabung dalam Aliansi Musisi Pencipta Lagu Indonesia (AMPLI) merespons soal perubahan terkait pengelolaan royalti. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Wakil Ketua AMPLI Cholil Mahmud mengatakan mereka akan melanjutkan tuntutan terutama mengenai kerja sama antara LMKN dengan PT LAS yang disebut sarat kepentingan. AMPLI menilai keterlibatan PT LAS dalam menyusun Sistem Informasi Lagu dan Musik atau SILM dengan LMKN sebelumnya menuai kontroversi karena dianggap tidak transparan.

“Kami akan melihat sejauh mana perubahan Permenkumham. Lalu mungkin melanjutkan tuntutan AMPLI, misalnya yang paling vital menurut kami konflik kepentingan di PT LAS,” ujar Cholil. “Kami ingin tahu perjanjian kerja samanya [LMKN dan PT LAS] seperti apa sih, mungkin bisa enggak kita dapat kontraknya dari LMKN. Kita sangat ingin untuk membaca kontraknya,” lanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *