
Opini Musik – Personel aktif band Kotak, Tantri, Cella, dan Chua buka suara usai mereka dituding belum membayar royalti bagian eks drummer mereka, Posan Tobing. Mereka menjelaskan royalti performance rights milik Posan Tobing bukan tanggung jawab Kotak, melainkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Hal tersebut juga telah tercantum dalam aturan pemerintah mengenai hak cipta.
“Di Indonesia sendiri ini ada badan yang diatur oleh pemerintah berdasarkan PP Nomor 56 juncto UU Hak Cipta. Yang membayarkan hak tersebut adalah LMK, dalam hal ini WAMI (Wahana Musik Indonesia),” kata Chua dalam video klarifikasi yang diunggah di media sosial dan YouTube milik band Kotak, Jumat (7/10).